JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, kini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Gedebage, Kota Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu sekitar pukul 19.30 Wib, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut bahwa pelaku berinisial RR (30) nekat melakukan aksinya dengan modus berpura-pura cash on delivery (COD).
“Jadi pada saat kejadian, korban menyerahkan handphone kepada pelaku untuk dicek (COD). Pelaku kemudian berpura-pura menyiapkan pembayaran, namun tiba-tiba menyiramkan air yang sudah dicampur Freshcare ke arah muka korban,” katanya, Kamis, (4/6).
Baca Juga:Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Usai Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Setelah panik akibat penyiraman air yang dicampur cairan Freshcare tersebut, pelaku kata Anton langsung melarikan diri sambil membawa handphone korban.
Menyadari hal tersebut, korban yang bernama Andhika Rizki Dwi Saputra, pada saat itu langsung berteriak meminta tolongn. Warga sekitar pun yang mengetahui adanya tindakan tersebut bersama korban langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.
Sementara anggota Polsek Gedebage yang mendapati adanya laporan tersebut, kata Anton langsung menuju ke lokasi kejadian atau TKP untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Pengakuannya (pelaku) baru satu kali melakukan aksinya, namun akan kami kembangkan apakah ada TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menurut Anton berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Basic warna putih dan satu botol Freshcare.
Sedangkan akibat perbuatannya, kini pelaku terpaksa diamankan dan terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
