JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan terduga pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil di kawasan Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, sebagai tersangka.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah video aksi pemalakan yang terjadi saat euforia perayaan Persib Bandung juara beredar luas di masyarakat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Kesal Tak Bertemu Pengacara, Pria di Taraju Ngamuk hingga Dobrak Rumah dan Rusak PropertiKomisaris Pertamina Sidak SPBU di Bali, Pastikan Stok BBM dan Pelayanan Sesuai Standar
“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan dilakukan di Polsek Coblong,” ujar Anton, Rabu (3/6/2026).
Menurut Anton, tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
“Pasalnya tentang pemerasan,” katanya.
Diketahui, aksi pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat suasana perayaan keberhasilan Persib Bandung meraih gelar juara masih berlangsung di sejumlah titik di Kota Bandung.
Dalam peristiwa itu, seorang pria diduga memberhentikan kendaraan roda empat berpelat nomor luar daerah yang melintas di Jalan Ir. H. Juanda atau kawasan Dago. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada pengendara.
Aksi tersebut terekam video dan menjadi viral di media sosial, sehingga menarik perhatian aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, jajaran Polsek Coblong telah mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial D.
Kapolsek Coblong, Kompol Riki Erickson, menjelaskan bahwa pelaku diduga menghentikan kendaraan berpelat nomor B yang melintas di kawasan Dago dan meminta uang kepada pengemudinya.
Baca Juga:HJB ke-544 Jadi Momen Evaluasi, Rudy Susmanto Akui Kemiskinan hingga Anak Putus Sekolah Masih Membayangi BogorPertamina Perkuat Ketahanan Energi Bali, Dewan Komisaris Tinjau IT Manggis
“Di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Cafe Distrik Dago, ada seorang pria berinisial D yang diduga melakukan pemalakan dengan menghentikan kendaraan berpelat nomor B atau luar kota,” ujar Riki, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya terdapat satu pengendara yang menjadi korban aksi tersebut.
“Informasi yang kami terima, kendaraan yang dihentikan kemudian dimintai uang. Saat kejadian korban memang tidak membuat laporan polisi. Namun, setelah video viral, kami langsung melakukan penelusuran dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(San)
