Wayan menegaskan, keterangan saksi semata tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa didukung alat bukti lain yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Untuk memidana seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan terus berupaya membuktikan bahwa Ade Kuswara Kunang tidak terlibat dalam dugaan praktik korupsi “ijon proyek” tersebut.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Bali, Dewan Komisaris Tinjau IT ManggisBupati Cecep Ajak Warga Viralkan Truk ODOL, Pemkab Tasikmalaya Perketat Pengawasan Demi Jalan Tahan Lama
Ia juga mempertanyakan keberadaan daftar pekerjaan atau list proyek yang sebelumnya disebut dalam persidangan.
“Perlu diketahui bahwa daftar itu sudah terbantahkan oleh pihak yang membuatnya sendiri. Tadi kami kejar soal daftar tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada 4 Mei 2026, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11,4 miliar diduga diterima oleh Ade Kuswara Kunang dari Sarjan, seorang pengusaha asal Kabupaten Bekasi.
Jaksa merinci aliran dana tersebut diterima melalui beberapa pihak, yakni HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Kasus ini masih bergulir di persidangan dan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.(San)
