Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan pengamen yang dinilai mengganggu ketertiban umum melalui kanal pengaduan maupun akun media sosial Satpol PP Kota Bogor. Jenal bahkan turut membuka ruang aduan melalui pesan langsung di akun Instagram pribadinya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum mengenai pengamen jalanan serta mempercepat tindak lanjut terhadap laporan yang masuk.
“Masyarakat juga boleh melaporkan atau memviralkan ketika ada pengamen yang dirasa meresahkan, apalagi sampai mengganggu. Hal itu diperbolehkan dalam Pasal 24 Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum), yang mengatur partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Bentuk laporannya terserah, bisa berupa foto atau video yang dikirim ke Satpol PP maupun ke Instagram saya. Sekarang sudah ada digitalisasi yang lebih modern dan lebih cepat lewat media sosial,” katanya.
Baca Juga:Sebulan Buron, Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar di Dramaga Bogor Dibekuk PolisiDiduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Atas Rakit Saat Jala Ikan di Situ Cikaret Cibinong
Terkait sanksi, Jenal menyebut tidak terdapat ketentuan pidana bagi pengamen dalam aturan daerah yang berlaku. Namun, petugas dapat memberikan sanksi administratif berupa penyitaan alat musik yang digunakan saat terjaring razia maupun pemberian denda.
Ia menambahkan, pengamen yang masih beroperasi di ruang publik, ruas jalan, lampu merah maupun angkutan umum akan tetap menjadi sasaran penertiban oleh petugas.
“Kalau pidana di Perda memang tidak ada, jadi administrasi kami sita alatnya, kami sementara denda juga, maksimal 1 juta, minimal 500 ribu. Walaupun faktanya memang ya mereka kabur sih ketika lihat petugas, kabur. Madi yang sudah dirazia, kami ambil alatnya, kami kasih pembinaan juga nantinya,” tuturnya.
