JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, perwali tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis maksimal 20 tahun bagi kendaraan angkutan kota atau angkot yang diperbolehkan beroperasi di jalan.
Dalam perwali tersebut, angkot berusia di atas 20 tahun otomatis resmi tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor dan akan ditindak jika kedapatan melanggar.
Baca Juga:Usai 3 Hari Hilang, Pria di Citereup Bogor Ditemukan Tewas dalam SumurAngkot Adu Banteng dengan Truk Tangki Air di Cibungbulang Bogor, 3 Orang Luka
“Perwali angkot sudah selesai. Artinya sudah jelas di dalam perwali itu bahwa setiap kendaraan angkutan yang sudah berusia di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi, itu perwalinya berbunyi demikian,” ujar Dedie di Kota Bogor, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, proses penyusunan perwali tersebut telah dilakukan sejak Januari 2026 dan melalui sejumlah tahapan pembahasan. Pemkot Bogor sebelumnya menggelar forum group discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan Kota Bogor, Koperasi Kendaraan dan Sopir Umum (KKSU), Organisasi Angkutan Darat (Organda), pengusaha transportasi, pengamat transportasi, hingga sopir dan pemilik angkot.
Selain itu, perwali tersebut juga telah melalui proses finalisasi dan harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya resmi ditetapkan pada Mei 2026.
“Penetapannya di bulan ini. Ini kan baru selesai ditandatangani, sekarang masuk tahap sosialisasi terkait perwali tersebut. Nanti sosialisasinya kepada sopir maupun pemilik angkot bersama Dishub,” katanya.
Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, Dedie menyebut saat ini terdapat sekitar 1.900 unit angkot berusia di atas batas teknis 20 tahun di Kota Bogor.
Terkait opsi peremajaan armada sebagai salah satu solusi bagi angkot di atas batas usia teknis 20 tahun, Dedie mengatakan bahka hal tersebut memilili mekanisme peremajaan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Karenanya, tidak seluruh kendaraan angkot terdampak otomatis dapat diremajakan.
“Kami menyiapkan satu mekanisme peremajaan tetapi dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi tidak kemudian nanti angkot umur 19 tahun diremajakan, enggak bisa. Harus betul-betul angkot yang memenuhi syarat laik dan juga punya spesifikasi untuk kendaraan penumpang, itu nanti diatur di perwali dan pelaksaannya di lapangan bersama Dishub,” tuturnya.
