Bahkan, oknum developer ini bekerja sama dengan pihak luar untuk memalsukan Surat Keterangan Kerja (SKK) dan kartu identitas demi mengelabui sistem analisis kredit perbankan.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu. Ada juga kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu guna mendukung pengajuan KPR,” jelas Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5).
Kejari juga menemukan keanehan di lapangan di mana proses akad kredit dipaksakan berjalan oleh pengembang meskipun bangunan fisik rumah belum selesai atau bahkan belum terbangun.
Komitmen Bersih-Bersih BUMN
Baca Juga:Srikandi PLN Icon Plus SBU Regional Jabar Dorong Pendidikan Berkualitas di Era Digital Lewat ICONNEXT SKILLDorong Green Energy and Digital Technology, PLN Icon Plus SBU regional Jawa Barat hadirkan ICONNEXT SKILL
Dukungan penuh BTN terhadap Kejari Karawang sejalan dengan semangat “bersih-bersih BUMN” dari segala bentuk praktik korupsi dan kecurangan. Hingga saat ini, penyidik Kejari Karawang telah bergerak melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan memeriksa 91 orang saksi—termasuk di antaranya 15 orang dari pihak bank yang kooperatif membantu memberikan keterangan, 51 debitur, dan 26 orang dari pihak developer.
Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 ini diharapkan dapat segera mengungkap aktor intelektual di balik rekayasa dokumen ini.
Melalui sikap transparan dan kooperatif ini, Bank BTN membuktikan posisinya sebagai bank tepercaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perbankan, sekaligus memastikan hak-hak nasabah sejati tetap terlindungi dengan aman.*
