Ia menjelaskan penjaringan peserta telah dimulai sejak Oktober 2025. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia melakukan verifikasi administrasi hingga akhirnya 40 pasangan dinyatakan memenuhi syarat mengikuti sidang isbat.
Menurut Ngatiyana, legalitas pernikahan berpengaruh terhadap banyak aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan hingga akses layanan publik.
“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” katanya.
Baca Juga:60 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Peternakan di Cariu BogorBangunan Langgar Garis Sempadan Jalan, Bupati Tasikmalaya: Bongkar Sendiri atau Kita Garuk Pakai Alat Berat!
Ia menambahkan, melalui isbat nikah pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Pemerintah Kota Cimahi berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan cakupan peserta yang lebih luas.
“Kolaborasi antara lembaga pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus perlindungan sosial warga,” tandas Ngatiyana. (Mong)
