JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan beserta belasan butir peluru tajam di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis obat keras terbatas.
“Pada Senin, 11 Mei 2026, penyidik mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, Bojongloa Kidul. Saat dilakukan penggeledahan terkait kasus narkoba, penyidik justru menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta peluru tajam,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga:Terbantu Program JKN, Enok Bisa Jalani Perawatan Tanpa Khawatir Biaya Pengobatan20 Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Bogor, One Way ke Arah Jakarta Diberlakukan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial D (26), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku senjata api rakitan beserta amunisi tersebut dibelinya pada 2019 dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.
“Tersangka mengaku membeli senjata itu dari seseorang sejak 2019 dengan alasan menjaga diri. Namun karena tidak memiliki izin resmi, kepemilikan ini jelas ilegal,” ungkap Anton.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan dan 17 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
“Barang bukti yang kami amankan dua pucuk senjata api rakitan dan 17 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter. Proses penyidikan masih terus berlangsung,” pungkas Anton.
