Pasca ASN Live TikTok Viral, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan OPD

Pasca ASN Live TikTok Viral, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan OPD
Ilustrasi ASN Live TikTok. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Larangan itu ditegaskan setelah muncul kasus ASN di sejumlah daerah yang viral karena melakukan siaran langsung di TikTok saat jam dinas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi Siti Fatonah mengatakan ASN harus tetap menjaga disiplin kerja, baik saat bekerja dari kantor maupun ketika menjalani work from home (WFH).

“Kami BKPSDM pada dasarnya tegas, bahwa ASN lingkup Pemkot Cimahi harus tetap disiplin dan fokus bekerja, baik saat WFO maupun WFH. Terkait viralnya ASN di daerah lain yang melakukan live TikTok saat jam kerja, sikap Pemkot Cimahi tegas dan tidak membenarkan aktivitas tersebut karena mengganggu tugas pelayanan publik,” kata Siti saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga:Heboh di Medsos ASN Live TikTok di Jam Kerja, BKPSDM Cimahi Sebut Cederai Citra Aparatur NegaraASN WFH Tetap Diawasi, BKPSDM Cimahi Warning Larangan Bermain Medsos Saat Jam Kerja

Menurut dia, pola kerja WFH masih kerap dipersepsikan sebagai waktu santai. Padahal, kata Siti, ASN tetap terikat jam kerja dan sistem pengawasan.

Setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi dua kali sehari. Selain itu, aktivitas kerja ASN dipantau secara daring dan harus disertai laporan produktivitas melalui aplikasi Sicakap.

“Pimpinan kami yaitu Pak Wali Kota mengatakan ‘selama jam kerja jangan bermain-main di media sosial,’ dan menegaskan bahwa ASN harus profesional meskipun ada keinginan tampil di media sosial, terutama dari kalangan ASN muda,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan belum menemukan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang melakukan siaran langsung media sosial saat jam dinas. Meski begitu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperketat pengawasan.

“Ya kita lihat di luar daerah ada yang sampai ditegur karena Live TikTok. Nah di Cimahi belum ada yang ketahuan seperti itu, tapi saya tekankan ASN Cimahi tidak boleh ada yang main media sosial selama jam kerja,” kata Ngatiyana, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Ngatiyana, penggunaan media sosial pribadi saat bekerja berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat, meski dilakukan dengan alasan mendukung pekerjaan.

0 Komentar