Tak Lagi Nikah Siri! Pengadilan Agama Cimahi Buka Sidang Isbat untuk 42 Pasangan

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan (Mong)
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan (Mong)
0 Komentar

Jaenudin menekankan bahwa sidang isbat nikah memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum status perkawinan serta perlindungan hak anak.

“Sidang isbat nikah memiliki urgensi yang sangat besar karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri, tetapi juga berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak anak dan administrasi keluarga,” bebernya.

Melalui penetapan isbat nikah, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara sah, seperti buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga dokumen administratif lainnya.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

“Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kota Cimahi memandang kegiatan ini sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan tertib administrasi dan perlindungan hukum di lingkungan masyarakat Kota Cimahi,” terang Jaenudin menutup. (Mong)

0 Komentar