Forum Mahasiswa Soroti Tahanan Kota Terdakwa Kasus Kepabeanan di Bogor

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia mengkritik penanganan perkara
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia mengkritik penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat Julia binti Djohar Tobing/Sandika/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia mengkritik penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat Julia binti Djohar Tobing.

Mereka mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang tidak menahan terdakwa di rumah tahanan negara (rutan), meskipun ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Aksi unjuk rasa digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga:Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super TeacherGuru Honorer Tasikmalaya Desak Kejelasan Status dan Gaji, DPRD Siap Dorong ke Pusat

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menilai keputusan menjadikan terdakwa sebagai tahanan kota tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancaman pidana di atas lima tahun seharusnya sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rutan. Kami mempertanyakan dasar pertimbangan penetapan tahanan kota ini,” ujar Pian, Rabu (6/5).

Selain status penahanan, mahasiswa juga menyoroti isi dakwaan yang dinilai mengindikasikan adanya perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan. Mereka menduga terdakwa memerintahkan pihak lain untuk mengabaikan prosedur serta memanfaatkan fasilitas perusahaan guna mengangkut barang impor secara tidak sah.

Tak hanya itu, mereka turut mempertanyakan besaran kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan, yakni sebesar Rp21,8 juta. Menurut mereka, angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.

Dalam tuntutannya, Forum Mahasiswa Indonesia mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri seluruh aktivitas pengeluaran barang perusahaan, tidak hanya berfokus pada satu kasus. Mereka juga meminta agar pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi turut menyeret pihak perusahaan.

Mahasiswa turut mendorong pemberian tuntutan maksimal, audit investigatif terhadap potensi kerugian negara, serta transparansi dalam penanganan perkara. Selain itu, mereka meminta adanya evaluasi internal atas keputusan tidak dilakukannya penahanan di rutan.

Menanggapi hal tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Julia masih berjalan dan dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga:Nyalip dari Kanan, Pemotor Tewas Tabrakan dengan Pikap di CiseengIndonesia Pikat Investor Global, Tawarkan Potensi Besar Hulu Migas dan Kolaborasi Teknologi

Ia menyebut tuntutan yang akan dibacakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kejaksaan tinggi.

“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan tinggi karena terkait kepabeanan. Tuntutan nantinya merupakan hasil persetujuan dari kejaksaan tinggi,” jelasnya.

0 Komentar