Permasalahan serupa muncul pada pemasangan geomembrane di area pengolahan sampah yang bergantung pada alat berat serta suku cadang terintegrasi.
“Ketergantungan ini menuntut pengendalian rantai pasok yang kuat, namun tidak terlihat dalam implementasi kebijakan,” bebernya.
Pada pengadaan aktivator kolam leachate sebanyak 130.000 liter senilai sekitar Rp6,4 miliar, persoalan muncul dalam bentuk pemecahan paket pekerjaan.
Baca Juga:Disdik Cimahi Terapkan Larangan Bawa HP ke Sekolah, Tindak Lanjut Arahan Gubernur JabarPembahasan LKPJ Gubernur Dimulai di Sumedang oleh Komisi II DPRD Jabar
Skema ini mengindikasikan praktik splitting contract yang lolos dari pengawasan terpadu.
Kegagalan pengendalian juga terlihat pada proyek perbaikan tanggul kolam stabilisasi senilai sekitar Rp5 miliar yang merupakan kelanjutan proyek tahun 2023.
Fakta bahwa pekerjaan sebelumnya tidak memenuhi standar namun tetap dibiayai ulang tanpa evaluasi mendasar menunjukkan lemahnya fungsi kontrol di tingkat kebijakan.
Sementara itu, proyek belanja modal jalan lingkungan TPA sekitar Rp2 miliar dan pengoperasian serta pemeliharaan TPA/TPST regional sekitar Rp501 juta memperlihatkan penggunaan multi vendor.
Kondisi ini meningkatkan potensi tumpang tindih kegiatan serta pembayaran ganda akibat lemahnya koordinasi lintas proyek.
Dari seluruh proyek tersebut, pengadaan suku cadang alat berat Rp1,2 miliar menjadi pintu masuk untuk membaca struktur masalah. Proyek ini menunjukkan rantai vendor berlapis dari DLH ke CV Wira Utama hingga ke PT United Tractors.
Rantai panjang ini membuka celah kebocoran nilai sekaligus menandakan tidak adanya mekanisme due diligence terhadap penyedia.
Baca Juga:Bupati Bogor dan Gubernur Jabar Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi StrategisSoal Pinjaman Daerah Rp2 Triliun, DPRD Jabar: Belum Ada Komunikasi Secara Formal dari Gubernur
Kegagalan ini mengarah langsung pada lemahnya kebijakan pengendalian yang seharusnya berada di bawah tanggung jawab gubernur.
“Struktur vendor berlapis ini menunjukkan kegagalan pengendalian internal. Mengapa CV perantara bisa menjadi pemenang tender tanpa mekanisme due diligence terhadap vendor?,” ungkap Iskandar.
“Risiko tersebut juga menjalar ke proyek operasional TPPAS Regional Lulut Nambo serta penyusunan studi kelayakan masing-masing sekitar Rp993 juta,” lanjutnya.
Pada titik ini, Iskandar memaparkan bahwa dana PAD tetap merupakan bagian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
“Melihat keseluruhan rangkaian proyek tersebut, saya menilai bahwa kegagalan utama terletak pada kebijakan gubernur yang tidak mampu membangun sistem pengendalian efektif lintas proyek,” paparnya.
Dalam penyampaiannya, Iskandar menegaskan bahwa pendekatan BPK justru membuka akar persoalan yang berpusat pada kepemimpinan.
