“BPK memilih yang paling berisiko, bukan yang paling besar. Mereka tidak sedang mencari satu dua proyek bermasalah; mereka sedang membongkar sistem,” tegasnya.
Dijelaskan Iskandar, audit investigatif dimulai dari objek dengan bukti paling mudah diverifikasi seperti nomor suku cadang yang dapat ditelusuri langsung ke principal.
Dari titik tersebut, penelusuran berkembang hingga membuka keterkaitan antarproyek dalam satu ekosistem pengadaan.
Baca Juga:Disdik Cimahi Terapkan Larangan Bawa HP ke Sekolah, Tindak Lanjut Arahan Gubernur JabarPembahasan LKPJ Gubernur Dimulai di Sumedang oleh Komisi II DPRD Jabar
“Ini seperti membuka simpul tali, mulai dari ujung yang paling kecil, lalu menariknya hingga seluruh simpul terbuka,” jelasnya.
Berdasarkan analisis tersebut, IAW menyimpulkan kegagalan tata kelola terjadi pada tiga lapisan yang saling terhubung. Lapisan pertama berada di tingkat dinas akibat lemahnya verifikasi administrasi penyedia.
Lapisan kedua muncul pada koordinasi lintas klaster dalam DLH yang tidak berjalan efektif sehingga proyek berlangsung tanpa pengawasan terpadu.
Kondisi ini menunjukkan absennya mekanisme check and balance yang seharusnya dikendalikan dari atas.
Lapisan ketiga menjadi titik paling krusial karena berakar langsung pada kebijakan gubernur yang tidak mengatur verifikasi rantai pasok hingga distributor atau principal tingkat pertama.
“Situasi ini membuka ruang praktik perantara tanpa nilai tambah yang merugikan keuangan daerah,” ucap Iskandar.
“Ini adalah kegagalan kebijakan yang 100 persen berada di pundak gubernur,” tambahnya.
Baca Juga:Bupati Bogor dan Gubernur Jabar Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi StrategisSoal Pinjaman Daerah Rp2 Triliun, DPRD Jabar: Belum Ada Komunikasi Secara Formal dari Gubernur
Dalam kerangka hukum yang lebih luas, Iskandar mengingatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan setiap pengeluaran negara didukung bukti sah secara substantif.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada BPK untuk merekomendasikan tindakan korektif.
Lebih jauh, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara yang mengandung unsur pidana.
“Ketentuan ini membuka ruang pertanggungjawaban hingga level tertinggi pemerintahan daerah,” tuturnya.
IAW kemudian merumuskan tiga poin utama kegagalan tata kelola berdasarkan temuan tersebut. Gubernur dinilai gagal membangun sistem pengendalian internal yang mampu mendeteksi struktur vendor berlapis serta praktik pass-through entity.
Selain itu, lemahnya koordinasi lintas proyek membuat berbagai kegiatan mulai dari Rp9 miliar hingga Rp501 juta berjalan tanpa pengawasan menyeluruh. Di sisi lain, terdapat kegagalan membaca risiko bahwa kebocoran justru muncul pada rantai transaksi panjang seperti pengadaan suku cadang dan aktivator leachate.
