JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membahas harmonisasi regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam audiensi di Jakarta, Selasa (28/4).
Pada prinsipnya, kata Menko, pihaknya siap mendukung dan mengawal harmonisasi regulasi JKN serta keberlanjutan pembiayaan program. “Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yusril seperti dikonfirmasikan.Selain harmonisasi regulasi, kedua belah pihak juga membahas upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.
Untuk itu, dia meminta seluruh jajaran terkait untuk membantu menyelesaikan berbagai isu yang dibahas, khususnya yang berkaitan dengan harmonisasi regulasi JKN dan keberlanjutan pembiayaan program.
Baca Juga:Langit Nusantara dan Pertaruhan Strategis di Indo-PasifikKekerasan di "Daycare" dan Tanggung Jawab Negara Atas Pelindungan Anak
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan sejumlah perkembangan terkait pelaksanaan program JKN.
Ia menjelaskan jumlah kepesertaan JKN telah mencapai sekitar 250 juta jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 97 persen. Namun, masih terdapat sebagian peserta yang menunggak iuran maupun berstatus nonaktif.
Prihati menyampaikan BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlanjutan program melalui penguatan pendanaan, perbaikan mekanisme pengumpulan iuran serta pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
“Ke depan, kami ingin tetap mempertahankan keberlangsungan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki cara pengumpulan iuran, serta memastikan quality and cost control dalam pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Prihati.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan dan administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar proses layanan dapat berjalan lebih otomatis, efisien, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam audiensi, BPJS Kesehatan turut memohon dukungan pemerintah terhadap sejumlah regulasi yang tengah dibahas dan memasuki proses harmonisasi. Salah satu regulasi dimaksud, yakni Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup beberapa aspek penting, di antaranya pembaruan skema pentarifan layanan kesehatan, standardisasi fasilitas kesehatan serta penguatan sistem rujukan layanan.
Regulasi itu saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. BPJS Kesehatan juga menyoroti pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Kewajiban Aset (ALMA), yang mengatur pengelolaan keseimbangan aset dan kewajiban Program JKN. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi defisit, pemerintah dapat memberikan dukungan pembiayaan.
