Kendati demikian, BPJS Kesehatan memperkirakan Program JKN berpotensi kembali mengalami tekanan defisit. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan kenaikan iuran, mengingat iuran Program JKN belum mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyampaikan perlunya perubahan regulasi yang mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor. Usulan dimaksudkan untuk memperkuat kepatuhan masyarakat dalam mengikuti program jaminan kesehatan nasional.Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli menyampaikan pihaknya memiliki tugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antar kementerian dan lembaga.
Dia menegaskan pihaknya akan mengawal berbagai isu yang disampaikan, terutama terkait kebijakan iuran JKN. Menurut Nofli, apabila dalam proses pembentukan regulasi diperlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, maka Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan hal tersebut lebih lanjut agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif. (ANTARA)
