“Pada persidangan ini sudah masuk proses pembuktian, hari ini juga telah dilaksanakan sidang pemeriksaan terhadap ahli dan terdakwa. Selanjutnya agenda mungkin akan masuk pada tuntutan,” ujarnya.
Terkait status penahanan, Afrhenzan menegaskan bahwa terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan hanya dikenakan tahanan kota.
“Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota. Alasannya melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah adanya permohonan dari pihak penjamin,” katanya.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Trenggiling yang Biasa Dijual OnlineNestapa Banjir Cigudeg Memaksa Pedagang Cuanki Pulang Kampung
Ia juga menyebut terdakwa bersedia mengembalikan kerugian negara serta tidak menunjukkan upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
“Selain itu, yang bersangkutan juga kami kenakan alat pelacak,” tambahnya.
Soal tuntutan, pihak kejaksaan menyatakan masih akan menunggu seluruh fakta persidangan.
“Untuk hukuman, kami akan melihat fakta persidangan karena itu akan menjadi dasar. Kami juga harus melihat mens rea berdasarkan keterangan saksi dan ahli,”pungkasnya.
