Pihak Polda Metro Jaya juga membagikan nomer telepon petugas kepolisian yang bisa dihubungi jika ditemukan tindak pidana kejahatan di masyarakat.
“Jika Anda mengetahui atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera laporkan ke Petugas Kepolisian terdekat, atau hubungi HOTLINE SUBDIT RESMOB POLDA METRO JAYA: 0813 99333 110,” .
