JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengingatkan pemerintah kota agar konsisten dalam mengatur pemanfaatan ruang. Pesan itu disampaikan menyusul rencana penataan ruang yang akan dijalankan Pemkot Cimahi.
Wahyu menekankan, setiap pihak yang akan memanfaatkan ruang wajib memahami aturan sebelum memperoleh izin.
“Konsistensi dari Pemerintah Kota dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang harus tegas. Siapapun dia, ketika ingin memanfaatkan ruang harus paham aturannya, baru diberikan izin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:Sinergi Pemerintah dan Warga Jadi Kunci Pengelolaan Sampah Efektif di CimahiTak Main-main! Langgar Aturan Ruang Terbuka Hijau di Cimahi, Izin Developer Terancam Dicabut Pemkot
Selain soal konsistensi, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan berkala oleh dinas terkait. Menurut dia, perubahan dalam pemanfaatan ruang kerap terjadi seiring waktu, termasuk pada bangunan yang awalnya sudah sesuai aturan.
“Bagaimana kita semua bisa mengendalikan terhadap bangunan yang sudah terjadi. Pas izin pertama mungkin pembangunannya sesuai aturan, ke sininya mungkin ada perubahan, misal RTH-nya hilang,” kata Wahyu.
Ia meminta pemerintah tidak lengah dalam mengendalikan perubahan tersebut. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara rutin agar fungsi ruang tetap sesuai dengan peruntukannya.
Wahyu juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam tata ruang. Pemerintah kota, menurut dia, harus berani menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Harus ada sanksi tegas, bagaimana kita tidak membiarkan pengendalian ruang Cimahi yang segini-gininya, harus mampu mengendalikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kota Cimahi telah memiliki perangkat hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam setiap pembangunan.
Berbeda dengan perda lain, kata Wahyu, aturan tata ruang tidak mudah diubah. Revisi hanya dapat dilakukan minimal setiap lima tahun dan itu pun bersifat terbatas.
Baca Juga:DPUPR Cimahi Ingatkan Pengembang, KDH dan Fasos-Fasum Wajib Dipenuhi!Upayakan Kota Lebih Tertata, ATR/BPN Cimahi Dorong Transparansi Pengelolaan Tanah
“Khusus kalau Perda RTRW minimal 5 tahun sekali bisa direvisi, itu juga secara sebagian saja. Tergantung kebutuhan, tidak bisa bertentangan dengan kebijakan di atasnya,” kata dia menutup. (Mong)
