JABAR EKSPRES – IPB University mengecam keras terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang ramai diperbincangkan di media sosial akhir-akhir ini.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib kampus akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kata dia, Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB University tengah menangani dan mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UNPAD Mencuat, Polisi: Akan DiselidikiAnak Usia 3 Tahun di Kabupaten Bandung Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
“Serangkaian tahapan dilakukan mulai dari pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait,” kata Alfian dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
“Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan,“ tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa menjadi dasar dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB University akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kemudian, Alfian juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada pihak yang terdampak.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sesuai proses yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan asas keadilan,” pungkasnya.
Pewarta: Dzihar
