Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unpad, Rektor Buka Suara 

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UNPAD Mencuat, Polisi: Akan Diselidiki
Ilustrasi kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar UNPAD. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang Guru Besar dari Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.

Dugaan kasus ini, pertama kali mencuat ke publik setelah adanya pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh BEM KEMA UNPAD dan BEM KEMA FKEP UNPAD pada laman media sosialnya.

Terkait hal tersebut, pihak Unpad menyampaikan keprihatinan yang mendalam, atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan Unpad.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga 

Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengatakan, kampus ini tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Prof Arief menerangkan, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, Unpad telah melakukan berbagai penelusuran.

Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik.

Selanjutnya, Unpad langsung menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimulai dengan pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad dan unsur senat fakultas.

Dalam hal ini Unpad berkomitmen, apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran berupa tindakan kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa

“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban,” ujar Prof Arief.

“Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” tambahnya.

Di luar kasus tersebut, Prof Arief menegaskan, jika Unpad menekankan bahwa penanganan tindakan kekerasan seksual perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian.

“Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban,” tegasnya.

0 Komentar