JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung menyoroti dugaan kelalaian dalam pemeliharaan Pasar Soreang pasca ambruknya kanopi di 13 kios yang menyebabkan korban jiwa.
DPRD pun mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) agar lebih tegas dalam mengawasi pengelola pasar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hailuki mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pengawasan Komisi B, pemeliharaan konstruksi pasar tidak dilakukan secara rutin sejak dibangun pada 2020.
Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat
“Terungkap bahwa pemeliharaan konstruksi Pasar Soreang tidak dilakukan secara rutin,” kata Hailuki, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, pengelola pasar yakni PT Bangun Bina Persada hanya melakukan perawatan jika ada pengaduan, bukan secara berkala.
“Sejak dibangun tahun 2020 hingga sekarang, pemeliharaan oleh pengelola hanya dilakukan bila ada pengaduan saja,” ujarnya.
Menurutnya, saat Komisi B meminta bukti pemeliharaan rutin, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan data yang meyakinkan.
“Ketika kami pertanyakan bukti pemeliharaan rutin, pihak pengelola tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan,” ungkapnya.
Hailuki menegaskan, temuan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat pendalaman dengan menghadirkan pihak terkait untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan.
Ia juga menyatakan DPRD mendukung langkah Bupati Bandung untuk melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa ambruknya kanopi yang menelan korban jiwa.
Baca Juga:Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label HalalTroole Merchandise Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pengadaan Seminar Kit dan Corporate Gift
“DPRD sejalan dengan instruksi Bupati agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa ambruknya kanopi 13 kios,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Pasar Soreang dibangun dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun, sehingga tanggung jawab perawatan masih berada di pihak pengelola.
“Artinya perawatan bangunan masih menjadi tanggung jawab pengelola. Namun Pemkab, dalam hal ini Disdagin, memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Karena itu, DPRD mendesak Disdagin untuk menjalankan kewenangannya sesuai perjanjian kerja sama dengan pengelola pasar.
“Kami mendesak Disdagin untuk menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme yang tertuang dalam MoU antara Pemkab dengan pengelola,” pungkasnya.
