Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tata ruang berbasis keseimbangan ekologi.
Dalam aturan itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal ditetapkan sebesar 60 persen, yang berarti sebagian lahan tetap harus dialokasikan sebagai ruang terbuka.
Sementara itu, KDH minimal 30 persen menjadi syarat wajib guna memastikan fungsi resapan air tetap optimal, sekaligus menekan peningkatan suhu di kawasan perkotaan.
Baca Juga:Produsen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang MaklonDitabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang Bogor
“Keberadaan ruang hijau bukan sekadar estetika, tetapi kebutuhan mendasar untuk menjaga kualitas udara dan ketersediaan air tanah,” pungkas Wilman. (Mong)
