WFH Setiap Jumat bagi ASN Kota Banjar Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkap dan Pengecualiannya

Tok! ASN Resmi WFH Setiap Jumat, KBM Dasar hingga Menengah Tatap Muka
Ilustrasi pemerintah wajibkan ASN WFH setiap Jumat. Dok. Freepik
0 Komentar

“Swafoto harus menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu. Selain itu, setiap ASN yang WFH wajib membuat laporan pelaksanaan pekerjaan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG. Laporan diunggah mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 megabyte. Sementara itu, ASN yang bekerja di kantor cukup melakukan presensi melalui aplikasi BEBEONG di lokasi kantor masing-masing,” tulisan surat edaran itu.

Kepala perangkat daerah diberikan wewenang untuk mengatur jadwal dan komposisi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO di lingkungannya masing-masing. Yang terpenting, penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Para kepala perangkat daerah juga didorong untuk memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, serta platform pengaduan SP4N-LAPOR. Terkait efisiensi energi, ASN yang sedang WFH diminta mematikan semua perangkat elektronik, AC, lampu, dan mencabut kabel dari stop kontak di ruang kerja kantor mereka. Kondisi ruangan kantor juga harus dipastikan dalam keadaan aman.

Kebijakan ini juga membatasi perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi sebanyak 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi 70 persen. Frekuensi dan jumlah rombongan perjalanan dinas juga wajib dikurangi. Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen, dan pemerintah kota menyarankan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Untuk kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, pemerintah daerah mengutamakan pelaksanaan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat

Setiap kepala perangkat daerah berkewajiban melaporkan perhitungan penghematan anggaran dari kebijakan ini. Laporan mencakup penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah pada akhir bulan berjalan melalui tautan bit.ly/Laporan-OPD-WFH-Kota-Banjar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjar bertugas melakukan pengawasan, terutama terhadap kesesuaian rekam kehadiran dengan swafoto serta kesesuaian pelaporan hasil pekerjaan. Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 8 April 2026, dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan penyesuaian. (CEP)

0 Komentar