Lelang Barang Rampasan Doni Salmanan Capai Belasan Miliar, Disetor ke Negara

Lelang Barang Rampasan Doni Salmanan Capai Belasan Miliar, Disetor ke Negara
Ilustrasi: Doni Salmanan. (Foto: Tangkap layar di akun Instagram @donisalmanan)
0 Komentar

Sebelumnya, terpidana kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau kerap disapa Doni Salmanan, kini dikabarkan telah bebas secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong Bandung.

Doni Salmanan yang pada saat itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex, secara resmi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan kurungan selama 8 Tahun.

Kini untuk statusnya, menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, Doni Salmanan telah dinyatakan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Jelekong.

Baca Juga:Terpidana Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Hirup Udara Bebas, Jalani Program Pembebasan BersyaratTerpidana Investasi Bodong Doni Salmanan Bebas Bersyarat!

Diketahui, Doni Salmanan telah ditahan sejak bulan Maret 2022 lalu setelah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan pun, langsung mendapatkan vonis selama 8 tahun kurungan penjara serta denda hingga Rp 1 Miliar.

0 Komentar