Terpidana Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Hirup Udara Bebas, Jalani Program Pembebasan Bersyarat

Terpidana Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Hirup Udara Bebas, Jalani Program Pembebasan Bersyarat
Terpidana Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Hirup Udara Bebas, Jalani Program Pembebasan Bersyarat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terpidana kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Salmanan, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah.

Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Soreang atau Sultan Soreang ini dinyatakan keluar dari tahanan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi kabar tersebut.

Baca Juga:Ini Rekomendasi HP 1 Jutaan untuk Ojol di Tahun 2026, Pastinya GPS Akurat dan Baterai BadakRDP DPRD Kabupaten Bandung Memanas, Dugaan Manipulasi Aset di Rancakasumba dan Sukapura Terungkap

Ia menyebutkan bahwa proses kebebasan Doni sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Warga binaan atas nama Doni Muhammad Tauti alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 6 April 2026,” ujarnya pada Kamis, 8 April 2026.

Pemberian hak PB ini berpijak pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 serta prosedur teknis pemenuhan hak bersyarat narapidana, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Meski tidak lagi mendekam di balik jeruji besi, Doni tidak lantas bebas murni tanpa pengawasan.

Suami dari selebgram Dinan Fajrina ini masih memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi secara rutin.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” tuturnya.

Perjalanan Kasus dan Remisi

Doni Salmanan mulai menjalani masa penahanan sejak Maret 2022. Dalam perjalanannya, vonis terhadap Doni sempat mengalami dinamika hukum.

Baca Juga:Dukung Ekosistem Kampus, bank bjb dan LLDIKTI IV Resmikan Sinergi StrategisHPCI Karawang Gelar Halal Bihalal, Pererat Kebersamaan di Momen Lebaran

Awalnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Namun, setelah melalui proses banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Status hukum tersebut kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Agung RI pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Kusnali menambahkan bahwa kewajiban denda sebesar Rp1 miliar juga telah dilunasi oleh pihak Doni melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Selama mendekam di Lapas Jelekong, Doni dinilai sebagai warga binaan yang kooperatif dan aktif mengikuti pembinaan.

Hal inilah yang membuatnya layak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari pemerintah dalam jumlah yang cukup signifikan.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” ucap Kusnali.*

0 Komentar