Kebijakan Work From Home ASN Cimahi Bukan Celah Bolos Kerja

Pemerintah Kota Cimahi memperketat pengawasan WFH ASN untuk mencegah penyalahgunaan jam kerja menjadi waktu sa
Pemerintah Kota Cimahi memperketat pengawasan WFH ASN untuk mencegah penyalahgunaan jam kerja menjadi waktu santai saat momen cuti bersama.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi secara tegas memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kebijakan Work From Home sebagai ajang istirahat berkepanjangan.

Implementasi sistem kerja jarak jauh ini sering kali disalahartikan sebagai momen cuti bersama yang tidak produktif, sehingga memicu kritik publik terhadap kinerja birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa operasional tetap berjalan penuh meski pegawai tidak berada di kantor.

Baca Juga:Gelap Tanpa Lampu Jalan Puluhan Kendaraan Terjebak Longsor Cadas PangeranMitigasi Lemah Berujung Petaka Bencana Longsor yang Menimbun Warga Sumedang

Pengawasan ketat dilakukan guna memastikan bahwa hak istimewa ini tidak berubah menjadi waktu pesiar yang merugikan pelayanan masyarakat.

Pengawasan Ketat Sistem Work From Home Melalui Aplikasi

Siti Fatonah menyampaikan bahwa pelaksanaan Work From Home ASN Cimahi dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat dengan aturan disiplin yang sangat kaku.

Siti menekankan, meskipun ASN tidak hadir secara fisik di kantor, kewajiban kerja rutin tetap harus dipenuhi tanpa kecuali.

“Dilaksanakan tiap Jumat, tapi sekali lagi ini bukan long weekend ya, tetap harus di rumah untuk bekerja,” tegas Siti Fatonah saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

BKPSDM telah mengintegrasikan sistem presensi digital berbasis lokasi guna memastikan pegawai menjalankan Work From Home dengan benar.

Setiap pegawai wajib melakukan pemindaian kehadiran dua kali sehari, yakni pada jam masuk dan jam pulang untuk divalidasi oleh sistem terpusat.

“Kita dapat terus memantau kehadiran mereka bekerja dari rumah, tidak di tempat lain,” tambahnya mengenai teknis pemantauan jarak jauh tersebut.

Baca Juga:Pejabat Samsat Dicopot Akibat Persulit Warga Bayar Pajak KendaraanKejari Ciamis Harus Bongkar Dalang Korupsi Bumdes Oknum Anggota DPRD

Sanksi Disiplin Mengintai Penyalahgunaan Work From Home

Efektivitas Work From Home kini menjadi sorotan tajam karena adanya risiko penurunan kualitas pelayanan publik jika tidak dibarengi dengan integritas pegawai.

Siti menjelaskan, atasan langsung memiliki tanggung jawab penuh dalam memverifikasi hasil pekerjaan bawahannya guna mencegah manipulasi kehadiran di aplikasi.

“Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, WFH secara nasional diterapkan setiap hari Jumat, mulai April 2026,” pungkas Siti mengakhiri penjelasannya.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2026, namun sektor krusial seperti kesehatan dan keamanan tetap bekerja di lapangan.

0 Komentar