JABAR EKSPRES – Pria berinisial FA (36) harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Antapani, Kota Bandung. Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan FA diduga kerap menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihex. Pelaku menjualnya dengan cara ara Cash on Delivery atau COD di seputaran Terminal Antapani.
“Menindaklanjuti laporan atau pengaduan adanya transaksi jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan Trihex di seputaran Terminal Antapani, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, telah diamankan diduga penjual obat atas nama FA,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mulai dari puluhan butir obat-obatan terlarang hingga sejumlah uang yang diduga dari hasil penjualannya.
Baca Juga:Pendaftaran SNBT Masih Dibuka, POLSUB Ajak Generasi Muda Raih Masa Depan IndustriRAYA CITY ESCAPE: Pengalaman Menginap Lebih Lama di DE BRAGA BY ARTOTEL
“Jenis obat sebagai berikut, Tramadol sebanyak 50 butir dan Trihex sebanyak 37 butir, dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.47 ribu,” ujarnya
Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Antapani untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya (pelaku) akan diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung guna diperiksa lebih lanjut,” imbuhnya
Sebelumnya, jajaran Polrestabes Bandung terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di wilayah Kota Bandung
Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya pada saat itu mengatakan, selama bulan Ramadan kemarin, jajarannya telah berhasil menindak sebanyak 30 kasus.
Dalam penindakan tersebut, menurutnya sejumlah barang bukti mulai dari ganja seberat 12 kilo lebih, sabu-sabu 1,2 kilo, tembakau sintetis 456 gram, tembakau sintetis cair 696 mililiter, hingga 14 butir ekstasi dan 10.362 butir obat-obatan tertentu berhasil disita oleh jajarannya.
“Tersangka ada 39 orang yang terdiri dari 38 laki-laki dan 1 orang perempuan,” ucapnya beberapa waktu lalu
