Satu Tahun Farhan–Erwin: PKB Sebut Tata Kelola Reklame dan Ducting Belum Tuntas 

reklame
Ketua Fraksi PKB Kota Bandung, AA Abdul Rozak, menilai pemerintah kota belum menunjukkan penyelesaian signifikan terhadap masalah tata kelola reklame dan ducting.
0 Komentar

Akibatnya, sejumlah titik pekerjaan ducting dibiarkan terbuka atau tidak diratakan dengan baik. Kondisi ini mempersempit badan jalan, memicu kemacetan, dan menciptakan bahaya baru bagi pengguna jalan, terutama pengendara motor. Data yang diterima Fraksi PKB mencatat belasan kecelakaan lalu lintas akibat proyek galian tersebut.

Lubang terbuka, permukaan jalan tidak rata, serta minimnya rambu peringatan menjadi faktor utama. “Program penataan kota yang baik justru tidak boleh menciptakan risiko baru. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegas Rozak.

Dampak lanjutan dari proyek ini adalah peningkatan kemacetan di berbagai ruas utama. Aktivitas galian yang berlangsung bersamaan di banyak titik memperburuk situasi lalu lintas. Hal ini semakin relevan mengingat Bandung kembali menduduki peringkat pertama kota termacet di Indonesia dan peringkat ke-16 dunia menurut TomTom Traffic Index 2025.

Baca Juga:Pengamat Ekonomi Unpas: Bazar Murah Tak Mampu Kendalikan Harga saat LebaranEkonomi Bandung Tumbuh 5,29 Persen, Billy Martasandy Dorong UMKM Naik Kelas

Menurut Rozak, akar masalah dari kedua isu ini adalah belum optimalnya fungsi pengawasan di lapangan. Regulasi yang bagus tanpa penindakan konsisten hanya akan menjadi macan kertas. “Berbagai kejadian ini menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu diperkuat secara signifikan. Pemerintah harus memastikan setiap proyek dan izin berjalan sesuai aturan, bukan hanya di atas kertas,” katanya.

Fraksi PKB mendorong langkah konkret: penyusunan SOP pengawasan yang jelas, penguatan koordinasi antar-SKPD, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, serta kewajiban pemulihan lokasi pasca-proyek ducting. Pengawasan reklame juga harus diperketat mulai dari tahap perizinan hingga pemantauan rutin struktur dan kekuatan angin. “Kami mendorong konsolidasi kebijakan yang lebih kuat agar regulasi dan implementasi berjalan selaras,” tambah Rozak.

Sebagai kota jasa dan destinasi wisata, Bandung membutuhkan tata kelola ruang publik yang rapi, aman, dan nyaman. Penanganan reklame dan utilitas kota harus dilakukan secara terintegrasi dengan orientasi utama pada kepentingan publik, bukan sekadar target proyek semata. “Ini bukan hanya soal estetika, melainkan tentang fungsi kota dan kualitas hidup warganya. LKPJ ini harus menjadi momentum refleksi sejati untuk memperbaiki kelemahan yang masih ada,” pungkas AA Abdul Rozak.

0 Komentar