Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen, terdapat 1 Ormas yang Mendirikan mengirimkan dokumen hasil pindal, sehingga tidak dianggap sah.
Selanjutnya, dua Ormas yang Mendirikan dianggap sah memberikan dukungan kepada Daniel Mutagien Syafiuddin dan 1 Ormas yang Mendirikan memberikan dukungan kepada Ahmad Hidayat.
Dengan demikian, berdasarkan voting block, hak suara dukungan menjadi milik Daniel Mutaqien Syafiuddin. Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi tanggal terbit surat terbaru, 3 Ormas yang Didirikan memberikan dukungan kepada Daniel Mutagien Syafiuddin dan 2 Ormas yag Didirikan memberikan dukungan kepada Ahmad Hidayat.
Baca Juga:Dinilai Berpotensi Kembangkan Wisata, Desa Pasirnanjung Geulis jadi Desa Binaan Pertama Pegadaian di JabarMelalui Aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan Digital Klaim JHT Hingga Rp15 Juta
Dengan demikian, maka berdasarkan voting block, hak suara dukungan menjadi milik Daniel Mutaqien Syafiuddin.
Sementara, berdasarkan hasil verifikasi otentisitas tandatangan, dukungan 1 Sayap Partai kepada Daniel Mutaqien Syafiuddin dianggap memenuhi persyaratan.
Adapun dukungan 1 Sayap Partai kepada Ahmad Hidayat dianggap tidak memenuhi persyaratan karena tandatangan ketua merupakan hasil pindai. Dengan demikian, berdasarkan voting block, hak suara dukungan menjadi milik Daniel Mutaqien Syafiuddin. (*)
