Barang bukti lain yang diamankan berupa telepon genggam, kotak penyimpanan, hingga alat bantu yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.
Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Mong)
