Satresnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel

Satresnarkoba Cimahi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel
BB Sabu siap Edar yang Sudah Diamankan Satres Narkoba Polres Cimahi. (Dok. Humas Polres Cimahi)
0 Komentar

Barang bukti lain yang diamankan berupa telepon genggam, kotak penyimpanan, hingga alat bantu yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Mong)

0 Komentar