Perwakilan ahli waris, Budhi Bunyamin Rumahtana (59), menegaskan lahan tersebut merupakan milik ayahnya, Nana Rumantana, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.
Ia menjelaskan, pada 1973 tanah tersebut hanya dipinjamkan secara lisan kepada pemerintah desa untuk pembangunan sekolah. Pada 1980, kepala desa sempat membuat surat keterangan peminjaman, meski belum disetujui camat saat itu.
“Sejak awal ini hanya pinjam pakai, bukan hibah atau jual beli. Bahkan dulu sempat disarankan agar tanah dikembalikan atau dibeli oleh pemerintah, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” jelas Budhi.
Baca Juga:Sengketa 3 Tahun Berakhir di MA, Pemkab Bandung Barat Kuasai Lahan SD BunisariPemda Bandung Barat Menang Sengketa Pacuan Kuda, Lahan Disiapkan untuk RS Adhyaksa
Menurutnya, selama puluhan tahun tidak ada kejelasan status dari pemerintah. Bahkan, kewajiban pembayaran pajak atas lahan tersebut masih ditanggung oleh pihak ahli waris.
“Selama ini tidak pernah ada penyelesaian. Pajak tetap kami yang bayar. Jadi ketika sekarang diklaim sebagai aset pemerintah, tentu kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tandasnya. (Wit)
