Pola rekrutmen ini sangat berbahaya karena menciptakan ketergantungan ganda, yakni ketergantungan ekonomi dan juga ketergantungan zat adiktif.
Reyhan Kusuma menjelaskan secara rinci mengenai keuntungan ilegal yang didapatkan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya sebagai pengedar.
“Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 500.000/ 5 gram dari menjadi pengedar narkoba, kemudian tersangka bisa menggunakan tembakau sintetis secara gratis,” jelasnya.
Baca Juga:Ini Dia Kronologi, Tiga Papan Reklame di Simpang Buah Kota Bandung Batu Ambruk Diterjang Angin KencangJalur Nagreg Lumpuh Total Tertutup Material Longsor dan Bongkahan Batu
Hingga detik ini, kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap DN sebagai otak utama di balik layar.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan dengan sangat tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” tegas Reyhan saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk merusak tatanan sosial.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan.
Ancaman pidana juga diperkuat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kombinasi hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca Juga:Angin Kencang Hantam Simpang Buah Batu Empat Mobil Ringsek Tertimpa Baliho AmbrukHarga Kedelai Impor Mulai Merangkak Naik Imbas dari Perang Iran
Polres Cimahi berkomitmen penuh untuk terus memburu seluruh anggota jaringan yang masih berkeliaran di tengah masyarakat luas.
“Sat res narkoba tetap akan konsistem dalam meberantas peredaran dan penyalahgunaan nafkotika jenis apapun,” tegas Reyhan menutup pernyataannya.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai distribusi narkoba di Jawa Barat. (mog/yan)
