Usai Lebaran, Warga KBB Ramai-Ramai Pindah ke Luar Daerah

Usai Lebaran, Warga KBB Ramai-Ramai Pindah ke Luar Daerah
Ilustrasi: Warga Bandung Barat pindah ke luar daerah. Dok AI
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Arus perpindahan penduduk dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke daerah lain justru lebih tinggi dibandingkan arus masuk pasca Lebaran 1447 Hijriah.

Fenomena ini menunjukkan mobilitas warga KBB masih cukup dinamis usai momentum mudik dan arus balik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB, Hendra Trismayadi, menyampaikan bahwa perpindahan penduduk setelah Lebaran merupakan tren tahunan yang kerap terjadi.

Baca Juga:Bukti Daya Beli Kuat, Uang Beredar di Lebaran Capai Rp1.370 TriliunPrioritaskan Rakyat, Harga BBM Subsidi Dijaga Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

“Setelah Lebaran biasanya mobilitas meningkat. Ada yang pindah karena pekerjaan baru, ada juga yang ikut keluarga ke daerah lain,” ujar Hendra, Sabtu (28/3/2026).

Berdasarkan data Disdukcapil, hingga 26 Maret 2026 tercatat sebanyak 83 warga Bandung Barat pindah ke kabupaten atau kota lain. Jumlah tersebut terdiri dari 36 laki-laki dan 47 perempuan.

Sementara itu, arus pendatang ke wilayah Bandung Barat juga tetap terjadi. Dalam periode yang sama, sebanyak 79 orang tercatat masuk dan mengurus administrasi kependudukan untuk menetap di KBB.

Meski demikian, jumlah warga yang keluar masih sedikit lebih tinggi dibandingkan yang masuk.

Kondisi ini mencerminkan dinamika perpindahan penduduk yang relatif seimbang, namun tetap fluktuatif pasca libur panjang.

Hendra menegaskan, setiap warga yang pindah, baik keluar maupun masuk, wajib mengurus dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data serta mendukung optimalisasi pelayanan publik.

“Setiap perpindahan harus dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi, supaya tercatat dalam sistem administrasi kependudukan,” tegasnya.

Baca Juga:Kemnaker Perketat Pengawasan, Aduan THR Tak Lagi Berhenti di AdministrasiTransisi Kompor Listrik Dinilai Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor Energi, Benarkah?

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal sebelum menetap di wilayah tujuan, serta melapor ke RT/RW dan pemerintah setempat.

“Dengan tertib administrasi, data kependudukan bisa akurat dan masyarakat tetap mendapatkan layanan publik sesuai domisili barunya,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar