Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi Jadi Rp2.810.000 per Gram pada Jumat 27 Maret 2026

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi Jadi Rp2.810.000 per Gram pada Jumat 27 Maret 2026
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi Jadi Rp2.810.000 per Gram pada Jumat 27 Maret 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Jumat, 27 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun cukup signifikan sebesar Rp40.000 per gram.

Penurunan ini membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.810.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.850.000 per gram.

Baca Juga:Sinopsis Film Unsane: Teror Psikologis yang Mencekam di Balik Rumah Sakit JiwaSinopsis Film Pacific Rim: Pertarungan Epik Manusia vs Monster dari Laut Dalam

Kondisi ini menjadi perhatian para investor, terutama menjelang momen Lebaran yang biasanya diiringi peningkatan minat terhadap logam mulia.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan.

Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.414.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.490.000 per gram.

Perlu diketahui, harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emasnya ke Antam.

Nilai ini biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual, karena adanya selisih margin dan faktor pasar.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru 27 Maret 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.455.000

Harga emas 1 gram: Rp2.810.000

Harga emas 2 gram: Rp5.560.000

Harga emas 3 gram: Rp8.315.000

Harga emas 5 gram: Rp13.825.000

Harga emas 10 gram: Rp27.595.000

Harga emas 25 gram: Rp68.862.000

Harga emas 50 gram: Rp137.645.000

Harga emas 100 gram: Rp275.212.000

Harga emas 250 gram: Rp687.765.000

Harga emas 500 gram: Rp1.375.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.750.600.000

Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun nilai tukar rupiah.

Baca Juga:Ini 4 Motor Listrik Performa Mantap dengan Jarak Tempuh Jauh hingga Banyak Fitur Canggih!Harga Motor MBI S 250cc, Motor Listrik Buatan Korea Gagah Cocok untuk Ojol

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh investor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas:

• Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen

• Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta:

• Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen

• Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi, baik saat pembelian maupun penjualan kembali emas. Setiap transaksi juga disertai dengan bukti potong resmi.

0 Komentar