Resmi, Truk Sayur dan Buah Dilarang Masuk Kawasan Pasar Bogor Mulai Hari Ini!

Resmi, Truk Sayur dan Buah Dilarang Masuk Kawasan Pasar Bogor Mulai Hari Ini!
Kawasan Pasar Bogor yang kini tidak lagi diperbolehkan adanya truk pengangkut sayur dan buah masuk ke kawasan. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kendaraan atau truk pengangkut komoditas sayur dan buah resmi dilarang masuk ke kawasan Pasar Bogor mulai Kamis (26/3/2026).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, kebijakan ini diberlakukan seiring dengan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga dilarang berjualan per Kamis (26/3).

“Kebijakan ini berlaku mulai 26 Maret 2026 sebagai bagian dari penataan dan revitalisasi area pasar agar lebih tertib dan bersih, khususnya di Jalan Pedati, Jalan Roda, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng,” ujar Dedie.

Baca Juga:PKL Kawasan Pasar Bogor Direlokasi, Dua Pasar Disiapkan dengan Total 1.800 Lapak PKL Kawasan Pasar Bogor Terakhir Jualan Hari Ini, 26 Maret Area Harus Kosong 

Sebagai tindak lanjut, seluruh kendaraan pengangkut sayur dan buah kini diarahkan untuk langsung menuju dua pasar relokasi, yakni Pasar Jambu Dua di Kecamatan Tanah Sareal dan Pasar Gembrong Sukasari di Kecamatan Bogor Timur.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Bogor, lanjut Dedie, mengerahkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP kepolisian, hingga TNI untuk melakukan penjagaan di lapangan.

“Kami mengarahkan agar kendaraan tidak lagi masuk ke area Pasar Bogor. Kami juga meminta bantuan Polresta dan Kodim 0606 serta keterlibatan Dishub dan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kebersihan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan secara teknis bahwa penertiban akan dilakukan langsung di lapangan secara tegas oleh lintas pihak.

Kendaraan yang tetap nekat masuk kawasan Pasar Bogor akan diminta putar balik dan dikenakan sanksi tilang dengan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai 26 Maret dan seterusnya diberlakukan penertiban secara represif. Kendaraan yang melanggar akan ditilang. Penegakan ini dilakukan bersama Satpol PP hingga TNI dan Polri,” ujar Sujatmiko.

Secara teknis, pengamanan dilakukan dalam dua shift pada malam hari, yakni pukul 19.00-22.00 WIB dan dilanjutkan setelah pukul 24.00 WIB ke atas hingga menjelang pagi hari.

Baca Juga:Progres Pembongkaran Pasar Bogor Capai 60 Persen, Dua Lantai Sudah Diratakan PKL Pasar Bogor Tetap Berjualan Meski Dilarang, Minta Keringanan Hingga Lebaran 2026

Petugas juga disiagakan di sejumlah titik akses menuju kawasan Pasar Bogor, seperti Tugu Kujang, pintu masuk Jalan Roda, pintu masuk Suryakencana, Empang menuju Gang Aut, Gang Aut, hingga Lawang Gintung Sukasari.

“Dari Dishub sendiri kami menurunkan sekitar 30 personel di setiap shift, ya 5-5 lah, 5-5 kami bagi dan nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Setiap hari kami evaluasi, kalau kurang tambahin,” katanya.

0 Komentar