JABAR EKSPRES – Publik dibuat gaduh oleh klaim pendapatan Rp6 juta per hari dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang viral di media sosial.
Kegaduhan itu bermula dari unggahan video seorang mitra MBG, Hendrik Irawan, yang memperlihatkan aktivitas di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam video tersebut, ia menyebut angka Rp6 juta per hari dari operasional dapur, yang kemudian ditafsirkan luas sebagai keuntungan pribadi.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menyebut angka Rp6 juta bukanlah keuntungan bersih, melainkan insentif operasional yang sudah diatur penggunaannya.
Baca Juga:Buntut Viral Joget di Dapur MBG, BGN Suspend Satuan Pelayanan dan Tegur Keras Mitra Pemilik Tujuh Titik SPPG350 Dapur MBG di Jabar Ditutup Sementara oleh BGN, Dua Termasuk di Kota Banjar
“Angka Rp6 juta itu bukan keuntungan. Itu adalah insentif dari BGN untuk kebutuhan operasional, terutama sewa bangunan dan peralatan dapur,” kata Ramzi, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, dalam petunjuk teknis program MBG, setiap dapur atau SPPG memang mendapatkan insentif harian sebesar Rp6 juta yang diberikan selama masa operasional bulanan. Namun dana itu tidak bisa digunakan secara bebas oleh mitra.
Ramzi menjelaskan, insentif tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional dapur, seperti biaya sewa tempat, penggunaan peralatan, serta fasilitas penunjang lainnya yang mendukung penyediaan makanan bergizi.
“Mitra tidak boleh mengambil keuntungan dari anggaran bahan baku yang sudah ditentukan. Semua sudah diatur oleh Badan Gizi Nasional agar kualitas makanan tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam skema yang berlaku, biaya satu porsi makanan ditetapkan sebesar Rp15.000, dengan rincian bahan baku Rp8.000 hingga Rp10.000, biaya operasional sekitar Rp3.000, serta sewa alat dan fasilitas sebesar Rp2.000.
Dengan pengaturan tersebut, seluruh komponen biaya telah ditetapkan secara rinci sehingga tidak memberikan ruang bagi mitra untuk mengambil keuntungan dari selisih anggaran bahan baku.
“Mitra atau yayasan tidak boleh mengambil keuntungan dari selisih harga bahan baku. Itu sudah menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi,” pungkas Ramzi. (Wit)
