Pemkot Bogor Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026! 

Pemkot Bogor Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026! 
Ilustrasi kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas jabatan dan operasional selama periode libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 2026.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.

Baca Juga:Pemkot Bogor Terapkan Fleksibilitas bagi PKL di Luar Zona Resmi, Jenal: Dengan Catatan Tertentu Pemkot Bogor Dorong Aktivasi Stasiun Ciomas, Akses Jalan Mulai Disiapkan 

“Seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama,” ujar Dedie dalam surat edaran tersebut, Rabu (18/3/2026).

Selain itu, ASN yang memegang kendaraan dinas juga diminta memastikan keamanan kendaraan yang berada dalam penguasaannya masing-masing selama masa libur.

“Pengguna kendaraan dinas diminta melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan,” jelasnya.

ASN di lingkungan Pemkot Bogor pun diimbau menggunakan kendaraan pribadi apabila hendak melakukan perjalanan atau kegiatan pribadi selama masa libur Lebaran.

Adapun bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui ketentuan dalam surat edaran tersebur, Pemkot Bogor berharap kedisiplinan ASN dalam penggunaan aset daerah dapat terus terjaga serta pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih akuntabel.

0 Komentar