Pemkot Bogor Terapkan Fleksibilitas bagi PKL di Luar Zona Resmi, Jenal: Dengan Catatan Tertentu 

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memberikan keterangannya. Foto: Sekar Andini
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memberikan keterangannya. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan sedikit keleluasaan dan kelonggaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjelaskan, saat ini Kota Bogor memiliki 17 titik zona PKL yang disahkan oleh Pemkot sebagai area resmi berjualanan bagi para PKL.

Jenal pun menyebut, PKL yang berjualan di luar 17 titik tersebut diberi sedikit keleluasaan dan kelonggaran, selama para pedagang itu tidak membangun tempat berjualan secara permanen, serta selalu menjaga kebersihan dan ketertiban.

Baca Juga:Doa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir RamadanRide of Happiness Ajak 100 Anak Yatim Berbagi Kebahagiaan Ramadan

“Seperti contoh pedagang air minum asongan, dia kan dibawa di badannya atau gerobak yang tidak menjual makanan di situ jadi makanannya dibungkus, contohnya itu kayak aqua teh botol yang itu juga tidak menimbulkan sampah dan lain-lain,” jelas Jenal, pada Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, pemberian keleluasaan dan kelonggaran dari Pemkot Bogor itu merupakan sisi kebijakan fleksibilitas terhadap para pedagang agar dapat meningkatkan taraf ekonomi.

Terlebih, di momen momen tertentu seperti bulan ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri sepert saat ini.

“Saya rasa PKL merupakan roda ekonomi di tingkat dasar atau grassroot. Karena itu, ada keleluasaan, kelonggaran, dan fleksibilitas yang bisa diberikan oleh Pemkot, selama para pedagang mau menjaga kebersihan, kerapihan, serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Jenal menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak akan memberikan fleksibilitas kepada PKL yang berjualan di area tidak resmi apabila tidak menjaga kebersihan, membangun lapak permanen, atau mengganggu ketertiban.

Keleluasaan dan kelonggaran terhadap PKL di luar area resmki itu juga ditekankan Jenal bukan sebagai bentuk pemberian izin, tetapi hanya memberikan fleksibilitas dengan catatan ketat.

Ia menutur, pihak pemerintah juga memiliki waktu tertentu, kapan untuk melakukan penertiban PKL dan kapan untuk memberikan fleksibilitas.

Baca Juga:Ribuan Umat Islam Ikuti World Quran Hour di Pusdai BandungLewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

“Pemkot tidak dalam konteks mengizinkan, kalau mengizinkan PKL kami kena pidana. Tapi Pemkot ada fleksibilitas, ada saatnya kami penertiban, ada saatnya kami cooling down, lihat situasi selama pedagangnya menjaga kebersihan, ketertiban, menata, dan mau mendengarkan arahan-arahan Pemkot,” katanya

0 Komentar