Resmi! Menpan-RB Terbitkan Surat Usulan Kebutuhan ASN 2026, Sinyal Seleksi Bakal Segera Dibuka

Kabar Baik! MenPAN-RB Beri Sinyal Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, 160 Ribu Kursi Kosong Menanti
Kabar Baik! MenPAN-RB Beri Sinyal Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, 160 Ribu Kursi Kosong Menanti (Instagram @menpanrb)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Titik terang mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau seleksi CPNS untuk tahun anggaran 2026 mulai terlihat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, secara resmi telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 perihal Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah ini merupakan langkah awal dimulainya rangkaian seleksi CPNS dan PPPK tahun 2026.

Baca Juga:Tabel Angsuran KUR Mandiri Maret 2026 Terbaru, Plafon Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp100 JutaKolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Idulfitri

Penyusunan kebutuhan ASN tahun ini merujuk pada amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang berdampak pada perubahan struktur organisasi (SOTK) dan komposisi ASN di berbagai instansi.

4 Poin Utama Pertimbangan Usulan Formasi

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB menetapkan empat kriteria utama yang harus diperhatikan oleh setiap instansi dalam mengajukan usulan jumlah dan jenis jabatan ASN 2026:

  • Prinsip Zero Growth: Instansi wajib memperhatikan ketersediaan anggaran APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan tenaga pelayanan dasar di bidang Pendidikan dan Kesehatan.
  • Dukungan Program Prioritas: Usulan jabatan harus mempertimbangkan pemenuhan ASN yang mampu mendukung program-program prioritas nasional.
  • Ketentuan Perundang-undangan: Jenis jabatan yang diusulkan harus berdasarkan prioritas pencapaian tujuan instansi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Batas Usia Pensiun: Penyusunan formasi harus didasarkan pada peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2026.

Tenggat Waktu Pengusulan

Instansi pemerintah diminta segera menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-formasi pada tautan https://formasi.menpan.go.id. Pemerintah menetapkan batas waktu pengisian usulan paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

Perlu menjadi catatan bagi pemerintah daerah maupun pusat, instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga tenggat waktu tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN untuk tahun anggaran 2026.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa seluruh layanan pengadaan ASN ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi permintaan biaya, diharapkan segera melapor melalui kanal pengaduan resmi SP4N-LAPOR! di laman lapor.go.id.

0 Komentar