JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan menjelang Lebaran 2026.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini turun menjadi Rp2.992.000 per gram pada Senin pagi, dari sebelumnya di angka Rp2.997.000 per gram.
Dengan demikian, harga logam mulia tersebut mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Baca Juga:Sinopsis Film American Renegades: Misi Berbahaya Pasukan Navy SEAL Mencari Harta Karun di Dasar DanauSinopsis Film Final Destination 5: Teror Takdir yang Tak Bisa Dihindari
Turunnya harga emas ini cukup menarik perhatian investor dan masyarakat yang berencana membeli emas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Emas sendiri sering dijadikan sebagai instrumen investasi aman, terutama saat kondisi ekonomi tidak menentu.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun
Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.744.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Nilai ini biasanya lebih rendah dibandingkan dengan harga jual karena mempertimbangkan biaya administrasi serta fluktuasi pasar.
Perlu diketahui bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga:Cicilan KUR Mandiri Terbaru 2026 untuk Modal Usaha Pinjaman Rp1-500 JutaKUR BRI 2026 Tabel Angsuran Terbaru untuk Pinjaman Rp50 Juta, Ajukan Sebelum Lebaran!
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada aturan pemerintah.
Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:
