JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tengah mempertimbangkan penerapan skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 2026.
Namun kebijakan ini tidak akan diberlakukan bagi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, mengatakan rencana penerapan WFA masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah daerah.
Baca Juga:DBL Play Road to Kopi Good Day DBL Camp 2026 Berakhir, 10 Student-Athlete Ini Melanjutkan Mimpinya ke AmerikaPintu VIP: Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU
“Rencana penerapan WFA masih kami proses. Saat ini sedang dimatangkan,” ujar Tatang, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, jika kebijakan tersebut diterapkan, pelaksanaannya harus tetap menjamin roda pemerintahan berjalan normal serta tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak akan menerapkan skema kerja fleksibel tersebut.
Menurut Tatang, hampir seluruh OPD berpotensi menerapkan WFA. Namun pengecualian berlaku bagi instansi yang memiliki fungsi pelayanan langsung, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satpol PP. Tenaga kesehatan juga termasuk kelompok yang tetap bekerja seperti biasa.
“OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak bisa menerapkan WFA,” jelasnya.
Kebijakan penyesuaian pola kerja ASN ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Meski demikian, Tatang menegaskan penerapan teknis di lingkungan Pemkab Bandung tetap menunggu surat edaran dari kepala daerah.
Baca Juga:Pertamina Kelimpungan Cari Sumber Impor BBM Alternatif Imbas Penutupan Selat Hormuz?Komisi VI Desak PT Pupuk Indonesia Tansparan Soal Perencanaan!
Ia menambahkan, berdasarkan aturan tersebut fleksibilitas kerja dapat diterapkan pada 16–17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, serta pada 25–27 Maret 2026 atau tiga hari setelah masa libur Idulfitri.
“Jika diterapkan di Kabupaten Bandung, waktunya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat edaran dari Kemenpan-RB,” pungkasnya.
