Terkait bangunan desa seperti Posyandu dan warung BUMDes yang tidak dibongkar, ia menyebut hal tersebut merupakan aspirasi masyarakat.
“Hasil musyawarah warga menghendaki bangunan Posyandu dan warung BUMDes tetap dipertahankan karena pembangunannya menggunakan dana masyarakat,” tambahnya.
Mengenai nasib Cucu ke depan, Pemerintah Desa Sukahurip berjanji akan membantu mencarikan solusi. Salah satunya dengan mencabut SPPT tanah tersebut agar Cucu tidak lagi terbebani kewajiban pajak.
Baca Juga:Normalisasi Sungai hingga Bangunan Liar, Pemkot Cimahi Buka Opsi Atasi BanjirBupati Tinjau Lokasi Banjir Jalan Dengdek Sayati, Siapkan Pembangunan Embung dan Normalisasi Sungai
Selain itu, pihak desa juga tengah berupaya mencarikan lahan pengganti yang dapat dicicil oleh Cucu untuk membangun kembali tempat tinggalnya.
“Sudah ada komunikasi, jika ada tanah milik warga yang bisa dicicil oleh Pak Cucu untuk dijadikan lahan rumah. Untuk biaya pembangunan nantinya kami akan berkoordinasi dengan BAZNAS,” pungkas Turiman. (CEP)
