BANDUNG – Seluruh ormas Islam di Kota Bandung mendukung penuh agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Mereka menilai persoalan penyimpangan seksual sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa merusak generasi muda Kota Bandung pada khususnya.
Maka itu, perlu payung hukum untuk mencegah dan menangani perilaku penyimpangan seksual. Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung Iik Abdul Chalik mengatakan, persoalan perilaku penyimpangan seksual ini tak perlu diperdebatkan lagi karena telah menyalahi norma-norma kehidupan bahkan agama.
“Komitmen kami khususnya para ulama, hal ini harus terus digaungkan. Jangan sampai kita lemah dan membiarkan perilaku yang salah. Norma-norma kehidupan ini tetap harus kita jaga,” ujarnya saat Silaturahmi dan Buka Bersama Ormas Islam Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:Puluhan Warga Cipelah Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari TMMD Kodim 0624Pertama di Indonesia! Unikom Bandung Buka Google AI Learning Center
Bila berbicara hak asasi manusia atau HAM, dia menilai hak asasi tidak bersifat mutlak tapi memiliki batasan. Oleh karena itu, perilaku penyimpangan seksual tak bisa ditolerir dan harus dicegah agar moralitas publik tetap terjaga. “Hak asasi tidak bersifat mutlak, mereka dibatasi oleh norma agama dan juga moralitas publik. Jadi kami berharap HAM ini tidak dijadikan sebagai alasan kenapa mereka melakukan hal itu, karena setiap negara ataupun tempat memiliki aturan dan juga moralitas publik yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung Musa Muhammad menekankan jika kesejahteraan spiritual merupakan sesuatu yang penting karena menentukan kualitas manusia itu sendiri. Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, masyarakat harus mampu menanamkan nilai dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dirinya.
“Tidak bisa hidup itu hanya sekadar kesenangan, hasrat melulu. Jadi kami siap untuk mendukung perda pencegahan penyimpangan seksual ini. Jangan sampai kami yang tidak berbuat, tapi kami yang menanggung akibatnya,” tukasnya.
Hal senada diutarakan Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Bandung Edi Sunandar. Dia memandang pemahaman agama mulai tergerus bahkan terjadi pula penyimpangan pemahaman di tengah masyarakat. Maka itu, perda yang tengah digodok Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung menjadi sangat penting.
