“Kami akan tetap istiqomah dengan pemahaman kami yang sebenarnya mengenai apa itu penyimpangan. Dan sudah jelas, kami pun di sini akan benar-benar mendukung penegakan perda tersebut,” sahutnya.
Perwakilan DPD Persatuan Islam Kota Bandung, Iwan Gunawan menuturkan, tidak ada agama manapun yang melegalkan penyimpangan seksual. Sehingga, lanjut dia, tak ada tawar-menawar lagi apakah boleh atau tidak terkait persoalan tersebut. Bagaimanapun perilaku penyimpangan seksual telah melanggar norma agama dan kaidah kehidupan.
“Saya kira (raperda) ini harus segera dituntaskan, dibereskan, walaupun memang nanti ada yang pro dan kontra, itu hal biasa. Kami dari ormas Islam, semuanya akan mendukung perda pencegahan LGBT itu sendiri,” tambahnya.
Baca Juga:Puluhan Warga Cipelah Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari TMMD Kodim 0624Pertama di Indonesia! Unikom Bandung Buka Google AI Learning Center
Ketua Umum Forum Umat Islam Bandung Bersatu Ruslan Abdulgani berharap dewan menyegerakan raperda ini ditetapkan sebagai perda agar perilaku penyimpangan seksual tidak makin mempengaruhi masyarakat utamanya generasi muda Kota Bandung. “Jadi kami setuju agar Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengaku bersyukur seluruh ormas Islam mendukung penuh peraturan yang tengah dirancang pihaknya. Dengan dukungan tersebut, dirinya berharap penegakan perda dapat dilakukan secara sungguh-sungguh oleh seluruh pemangku kepentingan terutama Pemerintah Kota Bandung.
“Perda ini dibuat untuk mengatur supaya tidak ada propaganda dan perilaku penyimpangan dilakukan di ruang publik dan untuk menyelamatkan masyarakat Kota Bandung, terutama generasi muda yang akan datang,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Radea Respati Pramuditha menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan raperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bbs)
