JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mulai mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat pada 2025 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya disampaikan oleh seorang mantan pegawai BAZNAS Jabar berinisial TY.
“Iya, itu laporan tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Baca Juga:Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat FormilBULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di Sumedang
Cahya—sapaan akrabnya—menjelaskan, dalam proses penyelidikan tim Kejati Jabar telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
“Beberapa saksi dan pelapor telah diundang untuk dimintai keterangan. Namun itu masih sebatas klarifikasi, belum pemeriksaan saksi,” katanya.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilaporkan.
“Masih banyak tahapan penyelidikan, dan kami juga masih mencari alat bukti dalam dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TY sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2025 setelah diduga mengungkap adanya dugaan korupsi di internal BAZNAS Jabar.
TY bahkan dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar di BAZNAS Jabar.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M Rafi Saiful Islam, sebelumnya menyatakan pihaknya mengecam dugaan kriminalisasi terhadap TY yang dinilai sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Kehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTELAda 250 Kursi Mudik Gratis Pemkot Bandung, Siap Antar Warga Pulang ke Kota-kota Ini!
Menurut Rafi, pemecatan terhadap TY juga diduga dilakukan secara sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin serta pelaporan ke polisi terkait dugaan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia.
“Sehingga LBH mengkritik penetapan TY sebagai tersangka,” ujarnya beberapa waktu lalu.
(San)
