Isu ini mencuat jelang serangkaian agenda kunjungan kerja Komisi B DPRD Ciamis. Kegiatan tersebut rencananya akan difokuskan pada evaluasi efektivitas sistem pemenuhan gizi berbasis ketahanan pangan, serta penguatan rantai pasok terhadap SPPG di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kunjungan kerja tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 08.30 WIB di Aula Kantor Kecamatan Cijeungjing.
Pertemuan ini akan melibatkan para pengelola SPPG dari Kecamatan Cijeungjing, Cikoneng, Sindangkasih, Baregbeg, Sadananya, Cimaragas, Cidolog, dan Kecamatan Ciamis.
Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan
Sementara itu, tahap kedua akan digelar pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan akan dimulai pukul 08.30 WIB di Aula Kantor Desa Panjalu, lalu dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Kawali. Pertemuan di Kawali nantinya akan menghadirkan pengelola SPPG dari wilayah Kawali, Lumbung, Cipaku, Jatinagara, dan Panawangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan Komisi B DPRD Ciamis terkait dugaan pungli yang dilontarkan oleh aktivis tersebut. (CEP)
