Terungkap, Pembunuh Bocah 12 Tahun di Cipatat adalah Kakak Tirinya Sendiri

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mako Polres Cimahi. Dok Jabar Ekspres
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mako Polres Cimahi. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan bocah berinisial ASA (12) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menetapkan kakak tiri korban, MZ (28), sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti serta keterangan saksi.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban pada Selasa (3/3/2026) siang di rumahnya di Kampung Warung Tiwu, RT 02 RW 16, Desa Cipatat.

Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'

“Pelaku datang ke rumah untuk menemui orang tuanya. Namun saat tiba, orang tuanya tidak berada di tempat dan hanya korban yang ada di dalam rumah,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, tersangka kemudian menuju bagian belakang rumah yang terdapat bangunan lama dan mengambil sebilah senjata tajam. Setelah itu, pelaku naik ke lantai dua dan menyerang korban.

“Dari pengakuannya, pelaku mengambil senjata tajam di belakang rumah lalu mendatangi korban dan melakukan penyerangan. Peristiwa itu terjadi sebelum waktu Dzuhur,” katanya.

Akibat serangan tersebut, korban yang masih duduk di kelas VI SDN 1 Sukarame mengalami sejumlah luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke rumah istrinya di wilayah Cianjur. Jasad korban baru ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB oleh ibunya sepulang bekerja sebagai pengajar di sebuah madrasah.

Berbekal keterangan saksi yang melihat tersangka masuk ke rumah korban serta didukung alat bukti lainnya, tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cipatat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Cianjur.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Niko.

Baca Juga:Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Diduga Dilakukan Ketua KDMP Ini Pesan H. Cucun Dalam Reses Anggota DPRD Fraksi PKB

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Polisi juga mengungkap tersangka sempat membawa satu unit telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

“Untuk motifnya masih kami dalami. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar