Mantan Anggota DPRD Banjar Buka Suara usai Dipanggil Kejaksaan, Ada Jebakan Betmen dari Eksekutif

Soedrajat Argadireja (kanan) bersama Rosidin, sebelum memenuhi panggilan keterangan saksi di Kajaksaan Negeri
Soedrajat Argadireja (kanan) bersama Rosidin, sebelum memenuhi panggilan keterangan saksi di Kajaksaan Negeri Banjar, Selasa (3/3/2026). (Istimewa/)
0 Komentar

“Apakah ini lupa, lalai, atau memang sengaja untuk menjebak anggota dewan? Pertanyaan ini yang kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Soedrajat juga mendorong agar penyelesaian kasus ini dituntaskan hingga ke aktor intelektual di balik pembuatan Perwal yang bermasalah tersebut.

Ia merujuk pada fakta dalam persidangan jilid pertama yang ia saksikan langsung, di mana para saksi baik dari eksekutif maupun legislatif menyampaikan bahwa yang bertanggung jawab atas terbitnya Perwal adalah kepala daerah atau Walikota saat itu.

Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB

“Sekretaris Dewan hanyalah operator pelaksana teknis saja. Kami melihat ada aktor lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.

Terkait kewajiban pengembalian uang, Soedrajat menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan lainnya sebagai warga negara yang patuh akan mengembalikan kelebihan pembayaran yang sudah diterima terkait biaya listrik, air minum, telepon, dan internet.

Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian tersebut akan dilakukan apabila amar putusan pengadilan secara terang dan jelas memerintahkan atau mewajibkan mereka untuk mengembalikan.

“Atau setelah ditetapkan adanya terdakwa sebagai aktor intelektual dari kasus tunjangan perumahan yang menjebak kami ini, baru kami akan menunaikan kewajiban tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD periode 2017-2021 tersebut. (CEP)

0 Komentar