“Di mana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang sebelumnya.
Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil
