JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, siap menindak tegas para debt collector yang kerap merampas kendaraan secara paksa kepada masyarakat.
Dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, tindakan ini sengaja dilakukan karena telah melanggar Pasal 48 KUHP.
“Ancamannya satu tahun penjara. Jadi kami dari kepolisian disini (siap) menindak tegas bagi para debt collector yang (sering) merampas kendaraan atau mengambil kendaraan secara paksa,” katanya Rabu (4/3).
Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL
Menurut Anton selain melanggar Pasal 48 KUHP, tindakan tegas ini juga akan dilakukan guna memberi efek jera kepada para debt collector yang sering merampas kendaraan khususnya di jalan.
Oleh karena itu, Anton meminta kepada masyarakat untuk tak segan melapor jika mendapati upaya perampasan yang dilakukan oleh debt collector.
“Masyarakat ketika di jalan mereka menghadapi hal tersebut, silahkan hubungi 110, nanti kita akan segera mungkin merapat ke TKP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya
Selain itu ia juga mengimbau, kepada para debt collector jika kendaraan masyarakat mengalami tunggakan agar menyampaikannya dengan baik.
“Maksudnya tidak dengan cara-cara menakut-nakuti, dengan cara-cara mengintimidasi, apalagi kalau sampai terjadi penganiayaan, pengerusakan. Itu adalah hal yang berbeda. Jadi kalau pun ada tunggakan silahkan dari kreditur untuk menemui debiturnya. Kemudian dia menyampaikan dengan baik,” pungkasnya
Sebelumnya, 3 orang Debt Collector atau DC berinisial RS, SE, dan AY, berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Penetapan tersangka ini dilakukan, menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, setelah ketiganya melakukan aksi melawan hukum yakni pemaksaan dan penghadangan kepada seorang pengendara roda empat di wilayah Dr. Djunjunan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Baca Juga:Ada 250 Kursi Mudik Gratis Pemkot Bandung, Siap Antar Warga Pulang ke Kota-kota Ini!MTP dan Kodim 0618/Kota Bandung Gelar Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat Memenuhi Kebutuhan Pokok
“(Peristiwanya) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, kemarin sekira pukul 16.30 Wib, Yaitu ada seorang pengemudi (roda empat) di jalan dr. Djunjunan, wilayah Cicendo, Kota Bandung, kemudian dia dipepet oleh dua motor, kemudian diberhentikan (secara paksa),” ungkapanya di Mapolrestabes Bandung
